Dua Pemuda Digrebek Saat Nyabu

Madura Aktual, Bangkalan; Selain penagkapan tersangka F-B dan T yang terlibadalam kasus narkoba., Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali membekuk dua tersangka berbada, yaitu F warga Jember dan S-W warga Buleleng, Bali. xx Keduanya yang masih usia muda ini ditangkap petugas kepolisian dalam sebuah penggrebekan di Sendeng Dejeh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur

Kronologis penangkapan awalnya polisi hendak membekuk U-A, yang ditengarai sebagai salah seorang bandar sabu-sabu. Namun saat menggeledah isi rumah, 4 orang personil opsnal Reskoba juga mendapatkan F dan S-W, yang sedang nyabu disalah satu kamarnya. Mereka akhirnya keduanya digelandang ke Mapolres bersama tersangka U-A.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa peralatan nyabu, uang tunai 3 juta rupiah serta sabu-sabu sebanyak 11 gram lebih yang terbungkus rapi dalam kemasan plastic kecil.

“Mereka kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Di TKP, kami menangkap 3 orang. 1 orang Bangkalan yang merupakan Bandar serta 2 lainnya adalah warga Jember dan Buleleng Bali”,terang Wakapolres Bangkalan Kompol Januar Herlambang kepada wartawan, Senin (26/01/2015) kemarin di Mapolres

Para tersangkan dijerat pasal 114 UU no 35/2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(elma/mc/foto:mc)