AKD Sesalkan Penangkapan Tiga Penambang Batu Bata

AKD di ruang Komisi B (foto:PM)
Madura Aktual, Sumenep; Penangkapan tiga orang penambang batu bata di Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih., Sumenep, Jawa Timur oleh Polisi Kehutanan Indonesia Perhutani Sumenep, Jawa Timur disesalkan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep

Ketika orang yang ditangkap yakni Mopak (55) dan Anwar Riyadi (29), keduanya bapak dan anak, warga Desa Bula’an, serta Busa’at (45), warga Desa Batu Putih Daya, kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Sumenep itu.

“Yang menangkap bukan petugas Polres, tapi Perhutani. kami hanya menerima pelimpahan,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman, Rabu (04/03/15).

Menurutnya para tersangka dijerat pasal 89 (1) huruf a dan b juncto pasal 17 (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Petugas telah mengamankan m barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 cangkul, 2 sekop, 1 gergaji mesin, 1 kapak, 1 ganco, 1 plat besi, 1 set pikulan dengan 2 keranjang, dan 1 unit truk nopol M 8402 UV. “Semua barang bukti diamankan di polres,” pungkasnya

Sekretaris AKD, Imam Idafi menyatakan penambangan batu bangunan itu bukan baru dilakukan tahun ini. Tapi, sudah 20 tahun berlangsung. “Kok baru sekarang ada penangkapan?,” kata dengan nada kecewa.

Pihaknya meminta agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di polres, sambil menunggu proses perijinan yang diajukan pihak desa ke Kementerian Kehutanan.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Nurus Salam saat menerima perwakilan AKD, mengaku memahami kegelisahan para kepala desa tersebut. “Kalau penambangan batu bangunan itu dianggap menyalahi aturan, bisa berdampak pada pelayanan pemesanan batu untuk bangunan. Semua penambang takut ditangkap,” tandasnya.

“Semua pihak sudah kami pertemukan, baik polres yang diwakili Kasat Intelkam, perwakilan kepala desa (AKD) dan Perhutani,” terangnya.(zam/foto/PM)