Bawa Paket Sabu, Diringkus Polisi

Madura Aktual, Pamekasan; Seorang berinisial JS (45), warga Jalan Parteker Kecamatan Kota Pamekasan akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, Jawa Timur yang kedapatan membawa dua paket barang haram jenis sabu, Kamis (05/03/15).

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun mengungkapkan, pelaku ditangkap saat melintas Jalan Jokotole Pamekasan dalam perjalanan menujuSumenep.

“Pelaku saat itu berboncengan bersama temannya. Tapi berhasil ketika hendak ditangkap,” katanya di hadapan awak media

Bahkan saat ditangkap, JS positif mengkonsumsi psikotropika tersebut itu maunya mengelabui petugas sempat membuang dua paket sabu dengan berat 0,76 dan 0,9 gram ke parit, namun segera ditangkap

 “Ketika kami periksa dia mengaku sudah pesta sabu di rumahnya. Dan hasil pemeriksaan urine hasilnya positif,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 200c tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (zam/MC)