Pesta SS, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Madura Aktual, Bangkalan; Dua orang tersangka pengguna sabu-sabu (SS) berinisial ABR (28) dan BS (43), akhirrnya dibekuk oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur disebuah rumah di Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang Bangkalan, Selasa (03/03/2015).

Dari tangan kedua pria asal Surabaya tersebut, petugas menyita dua poket sisa SS seberat 0,68 gram, satu buah kompor, korek api dan alat hisap SS, namun penggrebekan pemilik rumah melarikan diri sergapan polisi.

“Identitas pemilik rumah sudah kami kantongi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Abd Cholik kepada awak media..

Sementara itu, warga meminta, pihak kepolisian serius melakukan penangkapan terhadap pemilik rumah tersebut, karena beberapa kali kejadian, pemilik rumah yang diduga bandar sabu-sabu selalu lolos dari sergapan petugas.

”Kami minta, jangan hanya pemakainya saja yang ditangkap, bandar, atau pemilik rumahnya juga harus serius ditangkap,” pinta salah seorang warga H.Rohman.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.(zam/foto:pm)