Dinsosnakertrans Pamekasan Kewalahan Hadapi Tekong

tikai-pamekasan
TKI (illustrasi)
Madura Aktual, Pamekasan;  Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kewalahan mengendalikan tenaga kerja Indonesia (TKI), yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Kepala Dinsosnakertrans, Arief Handayani, mengaku pihaknya sudah berusaha berbagai upaya untuk meminimalisir adanya TKI tidak resmi itu. Saat pihaknya berusaha mengumpulkan para perantara atau tekong juga tidak terlaksana karena sekalipun mereka diundang tetap saja tidak hadir.

"Kami sudah tidak bisa, upaya (meminimalisir TKI ilegal) sudah beberapa kali kami lakukan. Mengumpulkan tekong saja sudah tidak mau, dipanggil sudah tidak datang. Terus mau diapakan lagi," kata Arief.

Menurutnya sejumlah tekong yang kerap membawa warga Pamekasan, untuk menjadi TKI umumnya tertutup, sehingga pihaknya kesulitan untuk mengetahui secara pasti.

"Saya sendiri tidak tahu orangnya yang menjadi tekong, kami mau melakukan upaya bagaimana. kalau tekongnya sendiri tidak muncul," ungkapnya.

Menurutnya, dari informasi dan laporan masyarakat saja, pemberangkatan TKI tersebut untuk sementara kebututuhan sampai tujuan dibiayai oleh tekong. "Berdasar informasi yang kami terima, masyarakat kan tidak punya banyak uang yang mau berangkat. Jadi semua kebutuhan sampai tujuan dipenuhi tekong itu," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, para calon TKI ilegal yang akan bekerja ke luar negeri. Rata-rata mereka harus meminjam uang, tentunya harus mereka kembalikan setelah mendapatkan gaji dari pekerjaan mereka. "Setelah dapat kerja dan mendapatkan upah, entah bagaimana perjanjiannya. Nanti sebagian masuk kepada para tekong," jelasnya.

"Bahkan disini (Pamekasan), tidak ada yang berani mendirikan PJTKI, karena sudah dikuasai oleh para tekong. Bahkan para TKI yang melawati jalur legal atau resmi, selama ini mereka melalui PJTKI yang ada di Surabaya," sambungnya.

Untuk diketahui, jumlah TKI legal di Pamekasan, hanya berjumlah 43 orang selama 2014. TKI ilegal dipulangkan dari tempat kerja di luar negeri pada tahun tersebut, berjumlah 1.600 orang. Sedangkan untuk 2015, belum ada satupun dari warga Pamekasan, yang masuk data sebagai TKI legal. (*/san)