Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Madura Aktual, Sampang; Murtado (27) warga Dusun Kemarong Desa Banjar Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan  petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang  setempat lantaran diduga pengguna narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang bertransaksi dengan calon pembeli di Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun oleh petugas

Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Narkoba AKP Arief Kurniady, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat etempat, dan dilanjuti ke tempat kejadikan perkara (tkp)  dan didapat tersangka sedang menunggu seseorang.

“Sebelum terjadi transaksi, anggota kami yang melakukan pengintaian langsung mengamankan tersangka,” kata Arief Kurniady, Senin (25/5/15).

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat kurang lebih 1 gram, satu unit HP merk Iphone dan sepeda motor vixion nopol L 5740 TZ.

Guna mempertanggung jawabkan pebuatannya, tersangka di jerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang RI nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (san)