Oknum Polisi Sampang Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun

Madura_Aktual, Sampang; Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) atas nama Rahman Effendi (35) anggota satuan Kepolisian Resort Sampang, Madura, Kamis (19/10/2017) resmi divonis kurungan penjara selama lima tahun tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Sebab, pria asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan itu, terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 poket atau seberat empat gram sabu.

Selain oknum polisi itu, vonis juga dijatuhkan kepada dua rekannya yakni oknum wartawan inisial JS (41) warga Jalan Sersan Mesrul Pamekasan dan H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah, Sampang.

"Para terdakwa terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum lima tahun tujuh bulan penjara," terang Purnomo, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Lanjut Purnomo, mereka terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum berencana melakukan banding dari amar putusan tersebut.

Sekedar diketahui, dari hasil gelar perkara oknum polisi bernama Rahman bertugas sebagai kurir sabu dan diedarkan melalui JS. Penangkapan dua tersangka itu hasil pengembangan setelah diamankannya tersangka H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah, Sampang.(beritajatim.com)