Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan bahwa penerima manfaat program tersebut merupakan pekerja di sektor informal.
“Warga yang mendapatkan bantuan perlindungan ini adalah mereka yang bekerja di sektor informal, yang rentan terhadap risiko kerja maupun kematian,” ujar Eko di Sumenep, Kamis.
Menurutnya, jumlah pekerja informal yang mendapatkan perlindungan pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran 2025, jumlah penerima manfaat tercatat sekitar 5.000 orang.
“Dengan demikian, pada tahun 2026 ini terjadi peningkatan lebih dari 50 persen,” katanya.
Eko menjelaskan, peningkatan cakupan program tersebut tidak lepas dari strategi pemerintah daerah yang mengalihkan sebagian anggaran pelatihan kerja ke program perlindungan sosial.
“Melalui kebijakan ini, pekerja memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi risiko kerja. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sumenep berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja di masa mendatang, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan dilakukan dengan mendaftarkan para penerima manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).- (MA/AN)
0 Komentar