Madura Aktual, Penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Putusan itu dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurutnya KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. "Ternyata jabatan Karobinkar jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I," kata Hakim Sarpin.
Hakim Sarpin menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Kemudian, hakim menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.
"Kesimpulannya, termohon tidak bisa buktikan pemohon adalah aparat penegak hukum," kata Sarpin.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Sebelumnya, dalam dalilnya, KPK menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan. Selain itu, tim penyelidik juga memaparkan bahwa Budi termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara.XX
Dengan demikian, KPK berpendapat bahwa mereka berwenang menjerat Budi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan, KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Demikian diberitakan nasional.kompas.com. 16/02/2015 (el)
Tags:
Fokus