Madura Aktual, Sumenep; Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur dijebloskan ke tahanan Mapolres setempat, lantaran diduga tersangkut kasus dugaan korupsi.
Pejabat berinisial MS (51) itu disinyalir telah membuat laporan fiktif terhadap pekerjaan penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Dusun Tanunggul, Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi terus mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"BAP-nya sudah lengkap. Tersangka langsung kami tahan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, pada wartawan ketika dikonfirmasi, Kamis (02/07/2015) kemarin
Menurutnya, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan dan stempel milik leveransir sah pembelian pasir urug untuk penimbunan, dan pengadaan serta penjualan. Kasus ini terus kita dalami.
Atas dugaan kasus korupsi ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen. Disusul undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*)
Pejabat berinisial MS (51) itu disinyalir telah membuat laporan fiktif terhadap pekerjaan penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Dusun Tanunggul, Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi terus mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"BAP-nya sudah lengkap. Tersangka langsung kami tahan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, pada wartawan ketika dikonfirmasi, Kamis (02/07/2015) kemarin
Menurutnya, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan dan stempel milik leveransir sah pembelian pasir urug untuk penimbunan, dan pengadaan serta penjualan. Kasus ini terus kita dalami.
Atas dugaan kasus korupsi ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen. Disusul undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (*)
Tags:
Sumenep