Madura Aktual, Sumenep; Mutasi guru SMKN 1 Sumenep, Slamet Djuli Njoto ke SMKN 1 Kalianget yang dilakukan Dinas Pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat protes dan penolakan.
Penolakan mutasi tersebut, guru akuntansi itu melayangkan gugatan Bupati Busyro Karim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena menerbitkan surat keputusan (SK) tak dasar.
“Gugatan terhadap bupati Sumenep telah didaftarkan ke PTUN Surabaya melalui kuasa hukum penggugat Lembaga Advokasi dan Pengembangan Hukum Kosgoro Jawa Timur, dengan Nomor Registrasi 157/ G/2015/PTUN.SBY,” kata Slamet.
Menurutnya, keputusan menggugat ke PTUN karena menurut Slamet, mutasi dirinya ke SMKN 1 Kalianget tanpa dasar yang benar dan profesional. Melainkan, karena faktor dendam Kepala SMKN 1 Sumenep Taufiq Rohman terhadap Slamet.
”Sebelum saya menggugat ke PTUN, saya sudah berusaha untuk minta klarifikasi. Tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” katanya, Sabtu (17/10/2015) kemarin pada awak media.
Sementara kuasa Hukum Penggugat Mochamad Chusnul Manap menambahkan, banyak kejanggalan dalam mutasi Slamet ke SMKN 1 Kalianget.
“Dasar yang digunakan untuk memutasi juga banyak tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Salah satunya, karena Slamet dinilai tidak cakap dan tidak profesional saat mengajar,” jelas Chusnul.
Padahal, tambahnya, Slamet mendapat perhargaan dari bupati bahwa Slamet adalah guru yang cakap dan profesional.
”Klien saya ini juga dimutasi karena guru dan siswa tidak suka terhadap Slamet. Setelah itu, kami datangkan siswa dan guru. Diantara mereka tidak ada yang mengaku tidak suka pada Slamet,” ungkapnya.
Bahkan, Chusnul mengungkap, banyak dalil yang digunakan untuk memutasi kliennya, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Intinya, alasan mutasi yang dibuat oleh Disdik dan Kepala SMKN 1 Sumenep merupakan kebohongan nyata.
”Untuk itu, kami berharap majelis hakim menolak dalil-dalil tergugat dalam eksepsi,” tandasnya kemarin.
Kepala Disdik Kabupaten Sumenep H Achmad Shadik tidak bisa dikonfirmasi. Bahkan wartawan beberapa kali dihubungi melalui nomor tekpon selulernya yang biasa digunakan, tidak ada respons.
Bahkan, pesan singkat yang wartawan kirim tidak dibalas. Begitu juga dengan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim. Nomor ponsel yang biasa digunakan setiap hari, mendadak dialihkan. (mak/radar)
Penolakan mutasi tersebut, guru akuntansi itu melayangkan gugatan Bupati Busyro Karim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena menerbitkan surat keputusan (SK) tak dasar.
“Gugatan terhadap bupati Sumenep telah didaftarkan ke PTUN Surabaya melalui kuasa hukum penggugat Lembaga Advokasi dan Pengembangan Hukum Kosgoro Jawa Timur, dengan Nomor Registrasi 157/ G/2015/PTUN.SBY,” kata Slamet.
Menurutnya, keputusan menggugat ke PTUN karena menurut Slamet, mutasi dirinya ke SMKN 1 Kalianget tanpa dasar yang benar dan profesional. Melainkan, karena faktor dendam Kepala SMKN 1 Sumenep Taufiq Rohman terhadap Slamet.
”Sebelum saya menggugat ke PTUN, saya sudah berusaha untuk minta klarifikasi. Tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” katanya, Sabtu (17/10/2015) kemarin pada awak media.
Sementara kuasa Hukum Penggugat Mochamad Chusnul Manap menambahkan, banyak kejanggalan dalam mutasi Slamet ke SMKN 1 Kalianget.
“Dasar yang digunakan untuk memutasi juga banyak tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Salah satunya, karena Slamet dinilai tidak cakap dan tidak profesional saat mengajar,” jelas Chusnul.
Padahal, tambahnya, Slamet mendapat perhargaan dari bupati bahwa Slamet adalah guru yang cakap dan profesional.
”Klien saya ini juga dimutasi karena guru dan siswa tidak suka terhadap Slamet. Setelah itu, kami datangkan siswa dan guru. Diantara mereka tidak ada yang mengaku tidak suka pada Slamet,” ungkapnya.
Bahkan, Chusnul mengungkap, banyak dalil yang digunakan untuk memutasi kliennya, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Intinya, alasan mutasi yang dibuat oleh Disdik dan Kepala SMKN 1 Sumenep merupakan kebohongan nyata.
”Untuk itu, kami berharap majelis hakim menolak dalil-dalil tergugat dalam eksepsi,” tandasnya kemarin.
Kepala Disdik Kabupaten Sumenep H Achmad Shadik tidak bisa dikonfirmasi. Bahkan wartawan beberapa kali dihubungi melalui nomor tekpon selulernya yang biasa digunakan, tidak ada respons.
Bahkan, pesan singkat yang wartawan kirim tidak dibalas. Begitu juga dengan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim. Nomor ponsel yang biasa digunakan setiap hari, mendadak dialihkan. (mak/radar)
Tags:
Sumenep
