Pemkab Pamekasan Dorong Legalitas Tambang, Tekankan Penggunaan Konsultan Profesional

Pemkab Pamekasan sedeang melakukan sosialisasi

Madura Aktual, Pamekasan:  — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan pentingnya penggunaan jasa konsultan profesional dalam pengurusan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL bagi pelaku usaha pertambangan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan tambang di Balai Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Rabu (6/5/2026), sebagai bagian dari penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur kecamatan, pemerintah desa, Polres Pamekasan, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, dan Bagian Perekonomian Setda Pamekasan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kepatuhan izin tambang di Pamekasan masih rendah. Hingga kini, hanya satu perusahaan yang memiliki izin resmi, yakni PT Delta Surya Kapurindo di wilayah Pasean. Sementara di Kecamatan Palengaan, belum ada tambang yang mengantongi izin operasi produksi.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, menyebut kompleksitas dokumen seperti UKL-UPL, studi kelayakan, dan RKAB menjadi kendala utama pengurusan izin. Ia menyarankan pelaku usaha menggunakan jasa konsultan profesional, dengan estimasi biaya mencapai Rp350 juta hingga izin lengkap terbit.

Selain aspek administratif, Pemkab juga menyoroti dampak lingkungan dari tambang ilegal, mulai dari kerusakan ekosistem, erosi, pencemaran air, polusi udara, hingga kerusakan jalan akibat alat berat.

Pemerintah menegaskan bahwa perizinan tambang kini wajib berbentuk badan usaha dan diajukan secara daring. Pelaku tambang ilegal diminta segera mengurus izin, atau aktivitasnya akan ditutup karena melanggar hukum.

Saat ini terdapat empat titik tambang di Kecamatan Palengaan, yakni di Desa Angsanah, Larangan Badung (Dusun Sumber Papan), Panaan, dan Srdung Rekkerrek, dengan sebagian masih aktif tanpa izin.

Pemkab berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk menjaga legalitas usaha dan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.

(San/KB)

Posting Komentar

0 Komentar