Illustrasi |
Madura Aktual, Berhati-hatilan memilih teman, sebab tidak semua teman bisa berhati baik, bahkan bisa jadi menjadi teman yang paling dibenci.
Hal ini dialami oleh seorang siswi sebuah sekolah tingakt menengah pertama (SMP) di Kendal, Jawa Tengah. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh teman-temannya sendiri yang dianggap teman sejati.
Peristiwa ini terjadi ketika korban sebelumnya dicekoki minuman keras dan kemudian digagahi secara bergiliran oleh temannya itu, di sebuah tempat penggilingan padi.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan ini terkuak setelah orangtua korban, Safina Kumalasari warga Desa Kaliyoso RT 3 RW 3 Kecamatan Kangkung Kendal, Jawa Tengah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari pemeriksaan korban, polisi akhirnya membekuk seorang pelaku, bernama Panji di rumahnya.
Dari keterangan tersangka Panji yang merupakan paman salah satu pelaku, polisi menegembangkan dengan melakukan menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku merupakan teman korban dan masih berstatus pelajar SMP yakni SF, AHM dan KM.
Didepan polisi Panji berkisah, kejadian berawal saat mereka hendak bermain billiard. Namun tempat billiard tutup sehingga korban diajak ke sebuah penggilingan padi.
"Di tempat tersebut, korban dicekoki minuman keras dan saat dalam kondisi setengah sadar digilir empat pelaku. Korban sempat berteriak namun tetap dipaksa temannya dan saya juga ikut," jelasnya kepada penyidik Polres Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan, korban sebelumnya dicekoki miras jenis ciu. "Kemudian pelaku memaksanya untuk melayani nafsunya secara bergiliran.
Dikatakannya, yang ditahan hanya Panji, sedang tiga pelaku lainnya tidak menjalani proses penahanan karena masih di bawah umur. Namun tetap menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan.
Polisi mengamankan baju yang digunakan korban, saat dicabuli dan diperkosa para pelaku. Panji sendiri masih menjalani pemeriksaan polisi dan mendekam di sel tahanan mapolres Kendal.
Keempat pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (merdeka/zam)