![]() |
| Perahu nelayan Madura |
Madura Aktual, Pamekasan; Sejumlah nelayan di Pulau Madura, Jawa Timur ditangkap Pilisi Perairan (Polair) selama Januari sampai Juni 2015, karena tidak mengantongi ijin berlayar atau kelengkapan surat-surat izin operasional berlayar.
"Jumlah 12 orang nelayan ditangkap polair berdasarkan hasil koordinasi antarpaguyuban nelayan di Madura, beberapa hari lalu di Sumenep," kata Sutan Takdir dari Paguyuban Nelayan Pamekasan, Sabtu (27/06/2015) kemarin
Para nelayan yang ditangkap Polair, 3 orang dari Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, 4 orang nelayan dari Kabupaten Sumenep, sedangkan 5 orang nelayan lainnyta dari Kabupaten Sampang.
“Ketiga orang nelayan Pamekasan yang ditangkap petugas, tidak memiliki surat ijin yang harus dimiliki nelayan, yaitu terdiri dari PAS kecil, SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan, dan Surat Keterangan Kecakapan yang dikeluarkan oleh Syahbandar Branta, Tlanakan, Pamekasan.
Dikatakan pula ada juga yang ditangkap petugas karena menggunakan jenis jaring terlarang, yakni jaring trawl.
Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015. “Jenis jaring yang dilarang pemerintah untuk menangkap ikan di laut adalah pukat hela dan pukat tarik, karena jenis jaring ini dinilai tidak ramah lingkungan,” pungkasnya.
"Jumlah 12 orang nelayan ditangkap polair berdasarkan hasil koordinasi antarpaguyuban nelayan di Madura, beberapa hari lalu di Sumenep," kata Sutan Takdir dari Paguyuban Nelayan Pamekasan, Sabtu (27/06/2015) kemarin
Para nelayan yang ditangkap Polair, 3 orang dari Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, 4 orang nelayan dari Kabupaten Sumenep, sedangkan 5 orang nelayan lainnyta dari Kabupaten Sampang.
“Ketiga orang nelayan Pamekasan yang ditangkap petugas, tidak memiliki surat ijin yang harus dimiliki nelayan, yaitu terdiri dari PAS kecil, SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan, dan Surat Keterangan Kecakapan yang dikeluarkan oleh Syahbandar Branta, Tlanakan, Pamekasan.
Dikatakan pula ada juga yang ditangkap petugas karena menggunakan jenis jaring terlarang, yakni jaring trawl.
Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015. “Jenis jaring yang dilarang pemerintah untuk menangkap ikan di laut adalah pukat hela dan pukat tarik, karena jenis jaring ini dinilai tidak ramah lingkungan,” pungkasnya.
Tags:
Pamekasan
