Madura Aktual, Sumenep; Sat Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil menciduk pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, M. Edy Sasmita (34), di Dusun Kowel, Kelurahan Kolpajung daerah setempat, Minggu (7/6/2015) sekitar pukul 01.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu, Namun sebelum tersangka menjualnya, petugas lebih awal meringkusnya.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu, Namun sebelum tersangka menjualnya, petugas lebih awal meringkusnya.
“Dia mendapatkan barang haram itu dari orang berinisial R di Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar,” jelasnya, Selasa (09/06/2015).
Dikatkannya tersangka adalah warga Dusun Pos Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, selama ini merupakan target operasi petugas. Sedang R sudah dilakukan pengejaran oleh petugas, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 kantong plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika 1 jenis dengan berat kurang lebih 1,68 gram,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 huruf a dan 132 ayat 1 UU ri nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (san)
Tags:
Pamekasan
