| Hadi Sutarto |
Madura Aktual, Sumenep; Sesuai Surat Edaran (SE) Menpan nomor 3 tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melakukan pengecekan ijasah yang digunakan PNS
Sekeraris Daerah (Sekda) Pemkab Sumenep, Hadi Sutartno mengaku telah menerima SE tersebut untuk segela melakukan cek ulang terhadap seluruh ijazah PNS.
“Pengecekan ulang terhadap ijazah PNS untuk mengantisipasi terjadinya penggunaan ijazah palsu,” katanya
“Kami akan melakukan pengecekan ijazah itu bersama BKPP dan Inspektorat,” tuturnya.
Namun demikian Sutarto memastikan para PNS dilingkungan Pemkab Sumenep tidak menggunakan ijazah palsu. Sebab, saat PNS mau melanjutkan studi proses perizinannya sangat ketat.
“Untuk izin dan tugas studi sangat ketat, sebab sebelum diterbitkan surat izin studi, yang bersangkutan harus memenuhi keterangan dari kampus yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar mahasiswanya,” jelassnya.
Selain itu, tambahnya, setelah lulus, untuk penyetaraan jabatan ada izin tersendiri dengan melampirkan ijazahnya. Bahkan untuk penyetaraan, juga ada izin tersendiri.
Menurutnya, jika ditemukan ijazah palsu yang digunakan untuk kepentingan kepegawaian akan pastinya akan diberi tindakan administrasi.
“Kalau ditemukan penggunaan ijazah palsu, akan ditindak tegas secara administratif, kalau sanksi hukum tentunya terhadap pembuat ijazah, bukan pengguna ijazah,” tukasnya. (san)
Tags:
Sumenep