Bekerja dari Rumah Bagi PNS Diperpanjang, dan Tidak Ada Cuti


Para PNS
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperpanjang kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 29 Mei 2020. PNS juga dilarang untuk mudik Lebaran tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sumber Okezone merangkum fakta-fakta menarik soal PNS kerja dari rumah, Minggu (17/6/2020),

1. Cegah Covid-19, PNS Tetap Kerja dari Rumah

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

2. PNS Usia di Bawah 45 Tahun Tetap WFH

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN. Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

Meskipun pemerintah memperbolehkan masyarakat yang berumur 45 tahun untuk beraktivitas. Asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah

"Dalam SE Menpan tersebut tidak diatur tentang pembatasan usia. Jadi WFH untuk semua," ujarnya saat dihubungi Okezone.

3. Selama WFH Tidak Ada Cuti Bagi PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) membatasi hak cuti yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini supaya ASN tidak keluar rumah maupun mudik ke kampung halaman.

4. Izin Khusus untuk Dinas ke Luar Kota

PNS memang bisa keluar kota untuk urusan pekerjaan. Hanya saja, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.
 
5. Sanksi Bila Dinas ke Luar Kota Dilanggar

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.

“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegasnya.

Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

(dni)(okezone.com)


Posting Komentar

0 Komentar