Rumah Bandar Narkoba, Digerebek Polisi

Tersangka (insert) dan rumah tersangka
Madura Aktual, Sumenep; Kepolisin jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menggerebel dan menangkap M (40) dirumahnya, Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa malam (27/1/2015).

Tersangka lain yang ikut diringkus SH (35) diduga sebagai kurir dan S (35), sebagai pembeli, keduanya warga Desa Kolor.

“Terbongkarnya transaksi sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan ternyata benar adanya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana.

Menurutnya, di rumah tersangka M, setiap malam sering di datangi pemuda untuk membeli panci. Bahkan, hingga larut malam masih banyak pemuda yang berdatangan. Dari hasil laporan warga itu pihat aparart segegera meluncur dan melakukan penggerebekan.

Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata panci yang di jual M, berisi sabu-sabu. “Istri M juga dimintai keterangan, karena tidak menutup kemungkinan tahu bisnis haram yang dijalankan suaminya,” terangnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 12 gram sabu-sabu masih berbentuk bongkahan yang disimpan ditas warna coklat, 3 timbangan elektrik, 2 buah bong, 1 pak aluminium foil, 1 gulung selang warna putih, 8 buah sedotan, dan 11 korek api gas.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain yang disembunyikan oleh tersangka M,” katanya.xx Diduga msih milik tersangka M, berupa uang sebesar Rp11 juta lebih, kotak plastik 80 paket, kotak warna merah 45 paket, harga masing-masing paket bervariasi yakni antara Rp250 ribu hingga Rp450 ribu.

Sedangkan dari tangan tersangka S, diamankan 8 poket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp750 ribu. Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor.

Rumah tersangka M telah diamankan dengan membentangkan police line dan dijaga ketat oleh petugas bersenjata lengkap. “Tersangka bakal dijerat UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tandasnya. (zam)