Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik dan Lebaran | Suara Terkini dari Madura

Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik dan Lebaran

Madura Aktual; Terjadi silang pandangan tentang pelarangan mobil dinas untuk keperluan lebaran. Dilarang karena dianggap memanfaatkan fasilitas dinas (negera) untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

Hal ini juga diterapkan Walikota Malang M Anton. Pihaknya  melarang pegawai negri sipil (PNS) Pemkot Malang menggunakan mobil dinas untuk lebaran. Untuk itu seluruh SKPD Pemkot Malang diminta untuk mengembalikan mobil dinas selama arus mudik lebaran 2015.

 "Ada surat edaran dari Menpan terkait pelarangan mobil dinas untuk mudik lebaran. Saya sudah perintahkan agar SKPD mengumpulkan mobil di Balaikota," ujar Anton, seperti dilansir beritajatim.com,  Senin, (13/07/2015).

Anton menyatakan mobil dinas yang boleh beroperasi hanyalah mobil operasional karena untuk bertugas saat lebaran. Karena saat lebaran masih ada PNS yang tetap masuk seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Mobil dinas untuk operasional tetap bisa dipakai pegawai yang mendapat piket saat lebaran.


"Nanti pada H-1 lebaran kami akan melakukan inspeksi mobil dinas di lingkungan Pemkot Malang. Seluruh mobil dinas akan kami kumpulkan di Balai Kota Malang,"  jelas Anton.

Hal ini senada juga dikuat Gubernur Jawa Timur,Soekarwo. Pihaknya mengeluarkan surat larangan kepada PNS jajaran Pemerintah provinsi Jawa Timujr

“Surat Edaran larangan tersebut hanya diberlakukan bagi kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bukan untuk pemerintah kabupaten dan kota di Jatim,” jelas Pakde Karwo, panggilan akrab Sukarwo, seperti dilansir m.solopos.com, (30/06/2015)

Ia menerangkan  meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan balik Lebaran, pihaknya tetap berlandasan hukum dan tak ingin masuk kategori gratifikasi.

“MenPan membolehkan, KPK tidak membolehkan. Karena itu termasuk gratifikasi. Di undang-undang gratifikasi ada, maka saya mengikuti hukum yang mengatur seperti itu,” tegasnya.

Demikian pula Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota Surabaya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang mempersilakan PNS gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.


"Semua PNS Pemerintah Kota Surabaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik," kata Risma, seperti dilansir metotvnews, Sabtu (20/6/2015).

Hadariyati, seorang aktifis dan pemerhati sosial sangat setuju bila pemberlakukan pelarangan penggunaan mobil dinas bagi PNS kepentingan dinas.

“Bukan hanya pada saat lebaran, pada saat hari-hari biasa selain kepentingan dinas seharusnya dilakukan  pelarangan,” katanya.

Masalahnya, tambah Hadar, yang jelas fasilitas negera tersebut bukan milik pribadi. Pembelia n kendaraan plat merah bersumber uang dari rakyat. “PNS hanya menjalankan amanah sebagai abdi negara, dengan dipenuhinya kebutuhan finansial seperti gaji dan lainnya”

Selain itu, tambahnya lagi, penggunakan mobil dinas berdampak psikologis bagi penggunanya maupun pihak lain. Apalagi yang menggunakan buka PNS yang bersangkutan.

“Saya sering melihat, pengguna mobil dinas diluar jam dinas digunakan pihak lain, seperti anaknya atau keluarga lainnya,” pungkas aktifis Laspekdam NU. (*)


Lebih baru Lebih lama

Popular Items