Outsourching Bank Nyambi Jual Sabu, Digelendang Polisi | Suara Terkini dari Madura

Outsourching Bank Nyambi Jual Sabu, Digelendang Polisi

Madura Aktual, Sumenep;  Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menggelandang tersangka berinisilal DS (39), warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka, kami menyita 1 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,29 gram, kemudian sebuah HP, dan uang  tunai Rp 150.000," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Minggu (30/08/15).

Tersangka DS yang merupakan tenaga outsourching sebuah bank nasional, diciduk polisi setelah namanya disebut oleh AK (28), warga Jl. Mahoni, Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.

"AK ini seorang pengguna sabu. Saat ditangkap di Jl. KH. Mansyur, ia mengaku membeli sabu dari DS. Pengakuannya itu kami kembangkan, dan akhirnya DS kami tangkap di rumahnya," ujar Hasanudin.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka AK, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat dengan berat kotor 0,25 gr, kemudian sebuah Hp, satu unit sepeda motor Yamaha soul warna putih nomor polisi  M 4384 WG, dan seperangkat alat hisap.

"Kedua tersangka itu sekarang diamankan di Mapolres Sumenep. Untuk tersangka DS dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan tersangka AK dijerat pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkap Hasanudin (beritajatim/*)
Lebih baru Lebih lama