![]() |
| Malik Effendi |
Madura Aktual; Keputusan DPD PAN Sumenep yang mengusung HM Sahnan sebagai bakal calon bupati (bacabup) Sumenep periode 2015-2020 dinilai salah prosedur. Hal ini dikatakan Ketua tim Pilkada DPW PAN Jawa Timur, Malik Effendi, Rabu (25/3/2015)
“Seharusnya penentuan nama bacabup itu dilakukan DPD melalui rapat pleno pengurus harian, bukan DPC PAN,” ungkap Malik Effendi, di Sumenep,.
“Proses penjaringan harus dilakukan DPD, nama-nama yang terjaring kemudian diajukan ke DPW Jatim, selanjutnya PDW mengajukan satu nama ke DPP. DPP tidak akan mengotak-atik usulan DPW karena kewenangannya memang di DPW”, jelas Malik yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jatim itu menegaskan,
Dikatakannya, proses penjaringan yang dilakukan DPD PAN Sumenep itu, rapat pleno hanya dihadiri oleh 10 orang, seharusnya ada 37 orang pengurus DPD yang di SK
Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim itu mengemukakan, DPD PAN Sumenep seharusnya melakukan komunikasi politik terlebih dahulu dengan parpol lain karena PAN hanya memiliki 7 kursi di Legislatif, seharusnya 10 kursi yang bisa mengusung calon.
“Jangan menentukan bacabup dulu, tapi lakukan komunikasi politik dengan parpol yang bisa diajak koalisi sehingga bisa memenuhi 20 persen kursi,” urai politisi PAN asal Sumenep.
Pihaknya memastikan, usulan nama dari DPD PAN Sumenep akan ditolak jika nama yang diajukan itu merupakan hasil pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut. “Kami akan menolaknya, kecuali prosesnya dibenahi,” tandasnya.
DPD PAN Sumenep menetapkan HM Sahnan sebagai Bacabup yang akan diusung PAN dalam pesta demokrasi tahun 2015.
Selain HM Sahnan, ada dua kandidat yang mendaftar ke DPD PAN Sumenep, yakni Zainal Abidi dan Azasi Hasan. Namun, PAN memilik Sahnan yang ditetapkan sebagai Bacabup karena dinilai memenuhi syarat administrasi. (pm/el)
Tags:
Sospol
