Madura Aktual, PT Garam (Persero) kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam usaha untuk mengembalikan sekitar 300 hektare aset milik PT Garam yang bermasalah dan masih dalam penguasaan pihak selain PT Garam.
Direktur Utama PT Garam, Usman Perdana Kusuma mengatakan kerjasama ini sebagai bentuk dan upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
“Nota kesepahaman ini merupakan legal standing yang akan mendampingi kita untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum itu," ujarnya di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim Surabaya, Senin (13/04/2015).
Menurut Usman, 300 hektar aset PT Garam yang malah dikuasai oleh pihak lain itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun pihaknya sudah melakukan pendataan dan disampaikan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aset yang dimaksud, tambah Usman, luas sekali, mulai dari Madura sampai luar Jawa yaitu Sumatera dan Kalimantan. Itu termasuk yang sudah menjadi rumah, tanah, dan lahan produktif," katanya.
Sekarang, kata Usman, lahan tersebut sudah beralih fungsi menjadi rumah, tanah, dan lahan produktif. “Saat ini lahan-lahan itu ditempati pihak lain,” ujat pria asal Sumenep itu
Masalah lahan ini, menurut Usman memberi efek terhadap laju importasi garam yang dikhawatirkan menjadi susah dibendung.
Masalahnya sekarang, yaitu bagaimana untuk menekan atau menahan laju importasi garam sebesar dua juta ton. “Sebabnya adalah masalah lahan, karena lahan tidak bisa kecil, karena investasi kita besar," paparnya. (kk/ss/san)
Tags:
Fokus
