Madura Aktua, Sampang; Busari (45) warga Desa Darma
Camplong Kecamatan Camplong, Sampang, Jawa Timur ditangkap aparat Kodim 0828,
karena diduga membeli secara illegal alat pertanian berupa pompa air senilai Rp. 5 juta, Selasa,
(19/05/2015)
Pelaku yang ditangkap dipematang sawah itu, sempat adu mulut dengan
petugas, namun akhirnya menyerah, dan menun jukkan barang bukti kepada prtugas,
yang berada di tempat tinggalnya
Pompa air yang merupakan bantuan Pemerintah Pusat untuk program ketahanan
pangan itu, diperuntukkan bagi kelompok tani Desa Rabasan di kecamatan
setempat. Namun ternyata diketahui Kepala Desa setempat menjualnya pada Busari,
atas persetujuan kelompok taninya.
Dandim 0828 Sampang, Letkol Kav Susanto, mengatakan modus yang dilakukan
oknum kades terbilang jeli. Dalam menjual bantuan pemerintah tersebut melalui
orang dekatnya. “Tidak dijual langsung kepada Busari. Tujuannya jelas, untuk
menyamarkan asal peralatan tani ini dari mana,” ungkapnya.
Menurut Susanto, pihaknya melakukan
penindakan ini karena merupakan perintah Mabes TNI untuk mengawasi secara
langsung program ketahanan pangan nasional. “Kami menjalankan perintah untuk
ikut mensukseskan program pemerintah pusat tersebut”, tegasnya.
Pelaku selanjutnya digiring ke Makodim 0828, dan setelah diperiksa Busiri
berserta barang buktinya yang diamankan, dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres
Sampang guna disidik lebih lanjut.
“Kami serahkan proses hokum pada aparat kepolisian”, tambah Susanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo saat dikonfirmasi
mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada orang-orang
yang terlibat, termasuk Suhut serta perantaranya.
“Kami akan melakukan penyelidikan dulu. Setelah itu akan kita proses secara
hukum,” tukasnya. (md/san)
Tags:
Sampang