Noer Tjahya, Mantan Bupati Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara | Suara Terkini dari Madura

Noer Tjahya, Mantan Bupati Sampang Dituntut 10 Tahun Penjara

Madura Aktual; Terdakwa kasus korpsi, Noer Tjahja, Mantan Bupati Sampang Madura, Jawa Timur, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.Dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Sampang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Migas yang merugikan negara senilai Rp 16 milyar.

Persidangan yang kali ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dalam persidangan sebelumnya, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Wahyu Tri Hartono  saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (20/05/2015)

Selain menghukum badan. Mantan Bupati Sampang Periode 2008-2013  ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Sementara dalam sidang terpisah, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Muhaimin, Direktur PT Asa.

Hari Oetomo dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Muhaimin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi Noer Tjahja bermula saat Kabupaten Sampang mendapatkan jatah gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Namun gas itu ternyata tidak dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur. Gas itu dikelola oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, perusahaan swasta yang dikepalai Hari Oetomo dan Muhaimin. Noer sendiri mempunyai saham di perusahaan itu bersama Hari dan Muhaimin tersebut.(sumber/foto: pojokpitu.com/san)

Lebih baru Lebih lama