![]() |
| Massa pendukung Fuad Amin dari Madura |
Madura Aktual: Gelar sidang perdana terdakwa Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron dalam perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur berlangsung hari ini, Kamis (07/05/2015) di Pengadilan Tipikor Jakarta dipadati pendukung Fuad.
Massa pendukung Fuad yang didominasi pria dan wanita paruh baya terus berdatangan. Kerabat Fuad. Mereka sengaja datang langsung dari Madura untuk mendukung Fuad.
"Kami datang dari Madura semua, kami satu pesawat," ujar salah seorang kerabat Fuad, Abdurrahman seperti dilansir kompas.com
Menurutnya, Fuad merupakan orang terpandang di Madura. Oleh karena itu, hari ini banyak massa yang ingin menyaksikan langsung sidang Fuad dan memberikan dukungan. Meski massa pendukung Fuad ramai berdatangan, Abdurrahman memastikan tidak ada demonstrasi anarkis di luar gedung Pengadilan Tipikor.
Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013 ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan, dan perbuatan penerimaan lainnya.
Dalam sangkaan kedua, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Adapun pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.(foto: kompas.com)
Massa pendukung Fuad yang didominasi pria dan wanita paruh baya terus berdatangan. Kerabat Fuad. Mereka sengaja datang langsung dari Madura untuk mendukung Fuad.
"Kami datang dari Madura semua, kami satu pesawat," ujar salah seorang kerabat Fuad, Abdurrahman seperti dilansir kompas.com
Menurutnya, Fuad merupakan orang terpandang di Madura. Oleh karena itu, hari ini banyak massa yang ingin menyaksikan langsung sidang Fuad dan memberikan dukungan. Meski massa pendukung Fuad ramai berdatangan, Abdurrahman memastikan tidak ada demonstrasi anarkis di luar gedung Pengadilan Tipikor.
Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013 ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan, dan perbuatan penerimaan lainnya.
Dalam sangkaan kedua, Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Adapun pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.(foto: kompas.com)
Tags:
Fokus
