Bawa Senpi Illegal Saat Ngenet, Diciduk Polisi | Suara Terkini dari Madura

Bawa Senpi Illegal Saat Ngenet, Diciduk Polisi

illsutrasi
Madura Aktual, Sumenep; Rudi (39), warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur ditangkap petugas  kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) tanpa memiliki surat ijin kepemilikan senpi.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna mengungkap, penangkapan pemilik senpi ilegal tersebut didasarkan atas warga yang melihat salah satu pengunjung warnet di Jl. Barito, Desa Pandian, Kota Sumenep terdapat membawa senpi

Mendapat laporan tersebut, petugas meluncur ke lokasi, dan melakukan penggeledahan pada pengunjung warnet yang dicurigai membawa senpi .

“Saat digeledah, tersangka didapati membawa senpi  rakitan jenis revolver, tanpa dilengkapi surat-surat. Selain itu,kami  juga mengamankan tiga butir peluru yang dimiliki tersangka,” ungkap I Gede Pranata Wiguna, Senin (15/06/2015).

Dikatakannya pula ketika diminta menunjukkan surat kepemilikan, tersangka tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, Rudi sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas, namun baru tertangkap tangan membawa senpi illegal itu di warnet. "Saat kami bekuk, tersangka sedang ngenet," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait asal usul senpi rakitan yang dimiliki tersangka. "Darimana dia mendapatkan senpi itu. Saat ini tersangka kami jerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951," pungkasnya.(san)
Lebih baru Lebih lama