Buka Warung Siang Hari, Ditindak Tegas | Suara Terkini dari Madura

Buka Warung Siang Hari, Ditindak Tegas

Madura Aktual, Pamekasan; Selama bulan puasa Ramadhan 1436 H,  Satuan Polisi Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Pamekasan, Jawa Timur akan menindak tegas bila ada warga membuka warung pada siang.

Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibiseno menyatakan bila ada yang bandel buka warung sidang hari pihaknya akan memberikan sanksi

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur), pelanggaran atau sanksi pertama diberi peringatan dan belum dilakukan penindakan," kata Yusuf, Jum'at (19/06/2015).

Tindakan ini berupakan sanksi teguran dan  merupakan langkah awal. Sebab sanksi tersebut nantinya juga akan berakibat pada sanksi pidana hingga denda sebesar Rp 50 juta.

"Berdasar Perda No 5/2014 tentang penertiban kegiatan selama Ramadan, denda itu diberikan kepada pemilik warung nasi yang melanggar hingga 3 kali berturut-turut," ungkapnya.

Unuk sementara, tambah Yusuf, akan diberi teguran dulu, tapi kalau mengulang sampai tiga kali, maka akan kami proses sesuai aturan yang ada. Bisa saja sanksi ringan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Lebih lanjut ditegaskan, operasi selama Ramadan tersebut memang gencar dan rutin dilakukan, demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Yang jelas, sasaran operasi itu sudah ditentukan di Perda," pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama