![]() |
| Alwi Beiq |
Madura Aktual, Pamekasan; Surat edaran (SE) Kementerian Aparatur Negara dan Redormasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait pemberantasan ijazah palsu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur hingga saat ini belum menerima SE tersebut.
Hal ini diakui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan, Alwi Beiq. Ia mengatakan pihaknya bisa bergerak atas dasar legalitas formal.
“Informasi yang disampaikan Kemenpan-RB itu kan baru sebatas informasi, sementara surat resminya belum kita terima," kata Alwi, Kamis (40/06/2015).kemarin
Diakuinya, pihaknya baru bisa bergerak dan melakukan pengecekan pada ijazah para pegawai negeri sipil (PNS) bila SE tersebut sudah ditangan.
"Pastinya kita sangat mendukung apa yang menjadi langkah Kemenpan-RB. Sebab bila legalitas formalnya sudah ada, kita pasti juga memiliki petunjuk," ungkapnya.
Dari surat surat resmi tersebut, tambah Alwi, pihaknya akan tahu bagaimana cara kerjanya, bidang dan cakupannya seperti apa. Kalau prinsipnya pemberantasan ijazah palsu, pasti ia dukung.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin melakukan hal itu dengan gegabah. Apalagi persoalan tersebut menyangkut privasi seseorang, sehingga untuk sementara belum berani mengambil sikap.
"Jadi kami masih menunggu legalitas formal itu, dan pasti kita siapkan dan pasti kita akan melangkah," pungkasnya. [*/san]
Tags:
Pamekasan
