![]() |
| Hosnan Ahmadi |
Madura Aktual, Pamekasan; Terkait perijinan tempat karaoke di Pamekasan.DPRD Pamekasan, Jawa Timur menuding koordinasi antara Dinas Pendapatan (Dispenda) dengan Kantor Pelayanan Periijinan Terpadu (KPPT) setempat dinilai lemah.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, mehyatakankedua dinas tersebut, justru memberikan pernyataan berbeda tentang persoalan tersebut.
“Seharusnya ketidak sesuaian data di antara dua instansi terkait (Dispenda dan KPPT), sudah diantisipasi jauh hari sebelumnya,” ujar Hosnan, Jum'at (5/6/2015).
Menurutnya, bila memang masalahnya ada ketidak sesuaian data antar instansi, tinggal melakukan koordinasi di antara kedua lembaga itu.
“Sehingga datanya sama, kemudian aplikasi di bawah tidak ada persoalan, tidak ada perbedaan," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dikatannya pula, bila memang ada tempat hiburan semisal karaoke yang tidak memiliki ijin. Hal itu perlu agar segera ditindak lanjuti dan tidak dibiarkan beroperasi tanpa ada ijin yang jelas.
"Sehingga semua aktivitasnya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati)," jelasnya.
“Selama ini pihaknya hanya mengenal karaoke keluarga yang jelas sudah diatur dalam Perda maupun Perbup. Sehingga di luar karaoke tersebut, memang tidak di ada payung hukum,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar kedua lembaga itu harus membangun koordinasi yang baik, agar tidak jalan di tempat.
Seperti dikabarkan, dua instansi tersebut terdapat perbedaan keterangan antara Dispenda dan KPPT Pemkab Pamekasan, terkait jumlah tempak karaoke di kota yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam.
Dispenda Pamekasan, mengatakan bila surat tembusan yang diterima dari KPPT setempat, terkait jumlah tempat karaoke hanya tiga titik yang terdaftar dan resmi membayar pajak. Sementara KPPT sendiri mengklaim lokasi karaoke di Pamekasan, sebanyak 7 titik. [britjatim/san]
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, mehyatakankedua dinas tersebut, justru memberikan pernyataan berbeda tentang persoalan tersebut.
“Seharusnya ketidak sesuaian data di antara dua instansi terkait (Dispenda dan KPPT), sudah diantisipasi jauh hari sebelumnya,” ujar Hosnan, Jum'at (5/6/2015).
Menurutnya, bila memang masalahnya ada ketidak sesuaian data antar instansi, tinggal melakukan koordinasi di antara kedua lembaga itu.
“Sehingga datanya sama, kemudian aplikasi di bawah tidak ada persoalan, tidak ada perbedaan," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dikatannya pula, bila memang ada tempat hiburan semisal karaoke yang tidak memiliki ijin. Hal itu perlu agar segera ditindak lanjuti dan tidak dibiarkan beroperasi tanpa ada ijin yang jelas.
"Sehingga semua aktivitasnya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati)," jelasnya.
“Selama ini pihaknya hanya mengenal karaoke keluarga yang jelas sudah diatur dalam Perda maupun Perbup. Sehingga di luar karaoke tersebut, memang tidak di ada payung hukum,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar kedua lembaga itu harus membangun koordinasi yang baik, agar tidak jalan di tempat.
Seperti dikabarkan, dua instansi tersebut terdapat perbedaan keterangan antara Dispenda dan KPPT Pemkab Pamekasan, terkait jumlah tempak karaoke di kota yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam.
Dispenda Pamekasan, mengatakan bila surat tembusan yang diterima dari KPPT setempat, terkait jumlah tempat karaoke hanya tiga titik yang terdaftar dan resmi membayar pajak. Sementara KPPT sendiri mengklaim lokasi karaoke di Pamekasan, sebanyak 7 titik. [britjatim/san]
Tags:
Pamekasan
