KPK Akui Telah Selidiki Dugaan Korupsi Program MBG, Tunggu Keputusan Gelar Perkara | Suara Terkini dari Madura

KPK Akui Telah Selidiki Dugaan Korupsi Program MBG, Tunggu Keputusan Gelar Perkara

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) (foto: istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, proses tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menangani perkara yang kini telah menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.

Madura Aktual — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah itu pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena perkara yang sama telah lebih dahulu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan pihaknya memang telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan dalam program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.

“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” kata Taufik kepada wartawan, Senin (8/6).

Meski demikian, KPK tidak melanjutkan proses ke tahap penyidikan setelah mengetahui Kejaksaan Agung telah lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara tersebut. Menurut Taufik, ketentuan hukum tidak memperbolehkan adanya dua institusi penegak hukum melakukan penyidikan terhadap perkara yang sama secara bersamaan.

“Karena aparat penegak hukum lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan tidak boleh ada dualisme penyidikan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, KPK saat ini masih menunggu hasil gelar perkara internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyerahkan data dan informasi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan kepada Kejaksaan Agung guna mendukung pengusutan perkara.

“Kita akan melihat sinerginya seperti apa. Apakah data-data yang sudah diperoleh nantinya akan diberikan kepada pihak Kejaksaan atau ada langkah lain. Semua itu akan diputuskan melalui gelar perkara dan arahan pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan pengelolaan program, termasuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai daerah, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (markup) dalam berbagai proyek pengadaan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan mengalami penggelembungan harga.

Kejaksaan Agung menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Karena itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat mengusut perkara secara menyeluruh guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program tersebut (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama