![]() |
| Massa bakar sepeda motor (illsutrasi) |
Madura Aktual, Bangkalan; Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DM (29) warga Desa Galis Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat
“Pelaku memanfaatkan saat warga melaksanakan sholat taraweh di salah satu masjid di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Iwan Kusdiyanto,
Menurutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W 3244 WH, milik korban Abdul yang diparkir dihalaman masjid.
Pelaku belum sempat membawa barang curiannya, kemudian dipergoki oleh salah satu masyarakat setempat. Namun pelaku melepaskan diri dengan sepeda motor bersama temannya.
Namun tidak seberapa lama petugas kepolisian dan dibantu warga setempat mengejar pelaku. Hanya dengan jarak sekitar 2 kilo dari TKP, tersangka kemudian tertangkap, sementara temannya berhasil melarikan diri.
Kekesalan warga tidak terbandung, warga kemudian melampiaskan kemarahannya dengan cara membakar kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Satu pelaku inisial (DM) berhasil kami ringkus di Desa Lomaer Kabupaten Bangkalan, sementara teman pelaku inisial (DH) sempat meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kami,” ujarnya , Kamis (02/07/2015) kemarin.
Dari hail pengembangan Satreskrim Polres setempat, ternyata sebelumnya kedua tersangka telah dua kali melakukan aksinya.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Kecamatan Torjun. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka,” tambahnya.
Dari kasusu tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua Honda Beat milik korban dan honda Vario milik tersangka yang tinggal kerangka setelah dibakar massa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
“Pelaku memanfaatkan saat warga melaksanakan sholat taraweh di salah satu masjid di Desa Asem Nonggal Kecamatan Jrengik,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Iwan Kusdiyanto,
Menurutnya pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W 3244 WH, milik korban Abdul yang diparkir dihalaman masjid.
Pelaku belum sempat membawa barang curiannya, kemudian dipergoki oleh salah satu masyarakat setempat. Namun pelaku melepaskan diri dengan sepeda motor bersama temannya.
Namun tidak seberapa lama petugas kepolisian dan dibantu warga setempat mengejar pelaku. Hanya dengan jarak sekitar 2 kilo dari TKP, tersangka kemudian tertangkap, sementara temannya berhasil melarikan diri.
Kekesalan warga tidak terbandung, warga kemudian melampiaskan kemarahannya dengan cara membakar kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Satu pelaku inisial (DM) berhasil kami ringkus di Desa Lomaer Kabupaten Bangkalan, sementara teman pelaku inisial (DH) sempat meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kami,” ujarnya , Kamis (02/07/2015) kemarin.
Dari hail pengembangan Satreskrim Polres setempat, ternyata sebelumnya kedua tersangka telah dua kali melakukan aksinya.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Kecamatan Torjun. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka,” tambahnya.
Dari kasusu tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua Honda Beat milik korban dan honda Vario milik tersangka yang tinggal kerangka setelah dibakar massa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Tags:
Bangkalan
