Madura Aktual, Sumenep; Sejumlah 41 kasus dengan 62 tersangka dalam waktu dua belan terakhir telah diuangkap jajaran Polres Sumenep, Jawa Timur.
Sejumlah kasus tersebut meliputi kasus narkoba dengan 6 tersangka, 1 kasus korupsi 1 tersangka, 1 kasus senjata api (senpi) illegal dengan 2 tersangka, 14 kasus perjudian dengan 34 tersangka, 4 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka, dan 1 kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dengan 1 tersangka.
Sementara kasus lainnya berupa 2 kasus bahan peledak (handak) dengan 2 tersangka, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 2 tersangka, 6 kasus penadahan dengan 7 tersangka, 1 kasus curat dengan 1 tersangka, 2 kasus pencurian hewan (curwan) dengan 3 tersangka, 1 kasus mucikari dengan 1 tersangka, dan kasus penjualan minuman keras (miras).
Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, saat press release mengungkap kasus dalam cipta kondisi kamtibmas, semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat.
“Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana dan menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat,” ungkap AKBP Rendra, Jum’at (03/07/2015).
Kapolres menginginkan situasi kamtibmas yang kondusif. Perlu kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan semua elemen masyarakat
Ia juga berharap dengan tertangkapnya sindikat pelaku tindak pidana di Sumenep, saat di persidangan bisa mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera bagi pelaku lainnya.
“Utamanya kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian hewan di beberapa kecamatan, seperti Guluk-guluk dan Dungkek," ungkapnya.
Dari sejumlah kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa 9 kantong plastik sabu-sabu beserta seperangkat alat hisap, 1 buah senpi rakitan, 14 kg obat mercon, 10 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up, 1.141 liter solar illegal, 2 ekor sapi, 54 botol miras, 2 ekor burung love bird, 11 telepon genggam, laptop, rekapan togel dan 4 sajam, serta uang tunai senilai Rp 2.963.000. (*)
Sejumlah kasus tersebut meliputi kasus narkoba dengan 6 tersangka, 1 kasus korupsi 1 tersangka, 1 kasus senjata api (senpi) illegal dengan 2 tersangka, 14 kasus perjudian dengan 34 tersangka, 4 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka, dan 1 kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dengan 1 tersangka.
Sementara kasus lainnya berupa 2 kasus bahan peledak (handak) dengan 2 tersangka, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 2 tersangka, 6 kasus penadahan dengan 7 tersangka, 1 kasus curat dengan 1 tersangka, 2 kasus pencurian hewan (curwan) dengan 3 tersangka, 1 kasus mucikari dengan 1 tersangka, dan kasus penjualan minuman keras (miras).
Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, saat press release mengungkap kasus dalam cipta kondisi kamtibmas, semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat.
“Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana dan menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat,” ungkap AKBP Rendra, Jum’at (03/07/2015).
Kapolres menginginkan situasi kamtibmas yang kondusif. Perlu kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan semua elemen masyarakat
Ia juga berharap dengan tertangkapnya sindikat pelaku tindak pidana di Sumenep, saat di persidangan bisa mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera bagi pelaku lainnya.
“Utamanya kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian hewan di beberapa kecamatan, seperti Guluk-guluk dan Dungkek," ungkapnya.
Dari sejumlah kasus tersebut, barang bukti yang disita berupa 9 kantong plastik sabu-sabu beserta seperangkat alat hisap, 1 buah senpi rakitan, 14 kg obat mercon, 10 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up, 1.141 liter solar illegal, 2 ekor sapi, 54 botol miras, 2 ekor burung love bird, 11 telepon genggam, laptop, rekapan togel dan 4 sajam, serta uang tunai senilai Rp 2.963.000. (*)
Tags:
Sumenep
