Madura Aktual, Sumenep; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur menyatakan lengkap atas syarat pasangan calon (paslon)Zainal Abidin (ZA) dan Dewi Khalifah (Eva) untuk meaju dalam Pilakada Sumenep 2015.
Pasangan ZA dan Eva yang diusung kolaisi 8 partai itu, menurut komisioner KP, Abd. Hadi, syarat pencalonannya sudah lengkap, hanya salah satu syarat calon berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bakal calon bupati yang belum lengkap.
“Untuk melengkapi kekurangan syarat calon itu calon diberi waktu selama 4 hari yakni sejak tanggal 4 sampai 7 Agustus mendatang. Jadi paslon masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi syarat tersebut,” terang Hadi, Selasa (27/07/2015).
Disebutkan Hadi, hingga akhir masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Sumenep periode 2015-2020 ini ada dua pasangan calon yang mendaftar secara resmi ke KPU, yakni pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah yang diusung 8 parpol koalisi dan pasangan calon A Busyro Karim-Ahmad Fauzi yang diusung tiga parpol koalisi.
“Ada dua pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU,” jelasnya.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berakhir bulan Oktober 2015. Sementara pelaksanaan Pilkada dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. (pm/*)
Pasangan ZA dan Eva yang diusung kolaisi 8 partai itu, menurut komisioner KP, Abd. Hadi, syarat pencalonannya sudah lengkap, hanya salah satu syarat calon berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bakal calon bupati yang belum lengkap.
“Untuk melengkapi kekurangan syarat calon itu calon diberi waktu selama 4 hari yakni sejak tanggal 4 sampai 7 Agustus mendatang. Jadi paslon masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi syarat tersebut,” terang Hadi, Selasa (27/07/2015).
Disebutkan Hadi, hingga akhir masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Sumenep periode 2015-2020 ini ada dua pasangan calon yang mendaftar secara resmi ke KPU, yakni pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah yang diusung 8 parpol koalisi dan pasangan calon A Busyro Karim-Ahmad Fauzi yang diusung tiga parpol koalisi.
“Ada dua pasangan calon yang resmi mendaftar ke KPU,” jelasnya.
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep periode 2010-2015 akan berakhir bulan Oktober 2015. Sementara pelaksanaan Pilkada dijadwalkan tanggal 9 Desember 2015. (pm/*)
Tags:
Sospol
