Madura Aktual, Pamekasan; Dua orang yang diduga pengedar dan pemadat narkotik jen is sabu diringkus petugas kepolisian dari Satuan reserse (Satserse) narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur
Keduanya tersangka yang diketaui berinisial FF (26) pria warga Desa Seddur Kecamatan Pakong ditangkap saat berada didepan sebuah minimarket dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram dan sebuah pipet yang dimasukkan dalam bungkus rokok warna putih.
Sedang satunya lagi berinisial UH (21) wanita warga Desa Panaguan Kecamatan Proppo, diciduk di depan sebuah hotel kawasan Jalan Raya Proppo dengan barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam saku celana pendeknya.
“Dari UH diamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,7 gram dan 0,42 gramn” kata Kasubag Humas Polres setempat, IPTU Ruslan Hidayat, kepada awak media, Sabtu (11/07/2015).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara.
Sementara FF selaku pengedar dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Keduanya tersangka yang diketaui berinisial FF (26) pria warga Desa Seddur Kecamatan Pakong ditangkap saat berada didepan sebuah minimarket dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram dan sebuah pipet yang dimasukkan dalam bungkus rokok warna putih.
Sedang satunya lagi berinisial UH (21) wanita warga Desa Panaguan Kecamatan Proppo, diciduk di depan sebuah hotel kawasan Jalan Raya Proppo dengan barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam saku celana pendeknya.
“Dari UH diamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,7 gram dan 0,42 gramn” kata Kasubag Humas Polres setempat, IPTU Ruslan Hidayat, kepada awak media, Sabtu (11/07/2015).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya UH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara.
Sementara FF selaku pengedar dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Tags:
Pamekasan
