Madura Aktual, Pamekasan; Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tampaknya tidak banyak berpengaruh.
Hal ini terbukti warga masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masihj tetap antusias untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu BPJS di wilayah tersebut. Bahkan yang mengajukan peserta BPJS masih tinggi, meski fatwa MUI sudah mengharamkan.
"Sampai saat ini belum ada reaksi dari peserta saya di Madura, meskipun ada fatwa MUI yang mengharamkan BPJS," kata Moh Ismail Marzuki, Kepala BPJS Kesehatan Madura, seperti dilansir beritajatim.com, Selasa (04/08/2015).
Dinyatakan pulan, jumlah pendaftar di BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, tidak pernah surut. Jumlah peserta mencapai 2.245.182 peserta, atau 59 persen dari total penduduk Madura, sebanyak 3.808.790 jiwa.
“Jumlah pendaftar BPJS belum mengalami perubahan signifikan dengan jumlah rata-rata 30 peserta per hari," ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan sikap dan kebijakan MUI yang mengharamkan BPJS setelah sekian lama berlangsung. Bahkan manfaatnya pun sudah dirasakan oleh masyarakat.
"Fatwa (MUI) ini kok datangnya belakangan, padahal BPJS sudah lebih jauh dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.
sebagai diberitakan MUI mempunyai tiga alasan utama untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS Kesehatan, yaitu Gharar (tidak diketahuinya akad yang didalamnya tidak ada unsur kerelaan), Maisir (memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa harus bekerja keras), seta Riba (keuntungan berlebih tanpa bekerja).
Namun demikian, MUI juga mengeluarkan solusi dan menyarankan agar dibentuk BPJS Kesehatan Syari'ah. [*]
Tags:
Pamekasan
