Ribuan Pelanggaran APK Paslon Bupati - Wabup Sumenep | Suara Terkini dari Madura

Ribuan Pelanggaran APK Paslon Bupati - Wabup Sumenep

Madura Aktual, Sumenep;  Ribuan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ditemukan melanggar aturan.

"Hasil pendataan pengawas pemilu lapangan (PPL) kami, tercatat ada 2.049 APK berupa baliho dan spanduk dua calon bupati-wakil bupati yang melanggar aturan. APK itu tersebar di semua desa di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Sumenep, Moh. Amin, Selasa (25/08/15).

Ribuan APK yang melanggar aturan tersebut berupa baliho dan poster paslon A. Busyro Karim - A. Fauzi sebanyak 1225, paslon Zainal Abidin-Dewi Khalifah sebanyak 562. Kemudian Spanduk paslon A. Busyro Karim - A. Fauzi sebanyak 205, dan paslon Zainal Abidin-Dewi Khalifah sebanyak 57.

"Sesuai aturan baru, paslon tidak boleh melakukan pengadaan APK sendiri, karena semua telah disediakan KPU. Jadi kalau setelah penetapan paslon masih ada APK yang terpasang di luar APK dari KPU, berarti itu melanggar aturan dan harus ditertibkan," ujar Amin.

APK yang disediakan KPU berupa spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Sedangkan bahan kampanye yang disediakan KPU berupa brosur, panflet, selebaran, dan poster. Paslon hanya diijinkan membuat sendiri bahan kampanye di luar yang disediakan KPU, seperti kaos, gantungan kunci, topi, mug, stiker, serta beberapa jenis cindera mata lainnya.

"Karena APK dan bahan kampanye yang terpasang itu diadakan sendiri oleh paslon, maka itu merupakan pelanggaran dan harus dibongkar oleh tim sukses paslon," terang Amin.

Ia menjelaskan, hingga Selasa ini, ternyata APK dan bahan kampanye yang melanggar itu ditemukan masih terpasang dan belum dibongkar. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK dan bahan kampanye tersebut.

"Pada prinsipnya, Panwas sebenarnya hanya memberikan rekomendasi apabila ada pelanggaran APK. Yang bertugas menurunkan sebenarnya tim dari paslon itu sendiri. Tapi kalau tetap tidak diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar APK itu," ungkapnya.

Pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan A Busyro Karim dan Ahmad Fauzi yang diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem, kemudian pasangan Zainal Abidin dan Dewi Khalifah yang diusung koalisi 8 parpol yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.

Dari hasil pengundian nomor urut, pasangan A Busyro Karim- Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai pasangan calon dengan nomor urut 1, dan pasangan Zainal Abidin- Dewi Khalifah ditetapkan sebagai pasangan calon dengan nomor urut 2.

Masa jabatan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim-Soengkono Siddik akan berakhir pada Oktober 2015. Sesuai peraturan KPU RI nomor 2 tahun 2015, Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2015. (beritajatim)
Lebih baru Lebih lama