Madura Aktual, Pamekasan; Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial NK dan seorang rekanan berinisial Y ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan, pukul 12.30 WIB.
Keduanya ditahan di Lapas kelas II A Pamekasan, atas dugaan korupsi pengadaan buku atau dana adhoc tahun 2008 yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
NK karena jabatannya berperan sebagai kuasa pengguna anggaran saat masih menjabat sebagai Sekretaris Disdik. Sementara Y berperan sebagai rekanan pengadaan barang.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Murcahyanto, menerangkan penahanan ini terkait pengadaan buku pada tahun 2008, NK berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Dalam pengadaan buku terhadap 46 lembaga pendidikan, tidak sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis, sehingga pengadaan buku tidak bermanfaat kepada sekolah.” Jelas Agita kepada wartawan, Senin (29/09/2015).
Menurut Agita buku tersebut tidak bermanfaat bagi lembaga penerima. "Penahanan dilakukan hingga tanggal 18 Oktober mendatang," terang Agita.
Agita mengatakan kasus mencuat setelah pengadaan buku tersebut dianggap tak sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis. Seharusnya, pengadaan buku dikelola ke sekolah.
"Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar atau kita sebut total lost karena buku tersebut tidak bermanfaat," kata Agita. (*)
Keduanya ditahan di Lapas kelas II A Pamekasan, atas dugaan korupsi pengadaan buku atau dana adhoc tahun 2008 yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
NK karena jabatannya berperan sebagai kuasa pengguna anggaran saat masih menjabat sebagai Sekretaris Disdik. Sementara Y berperan sebagai rekanan pengadaan barang.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Murcahyanto, menerangkan penahanan ini terkait pengadaan buku pada tahun 2008, NK berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Dalam pengadaan buku terhadap 46 lembaga pendidikan, tidak sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis, sehingga pengadaan buku tidak bermanfaat kepada sekolah.” Jelas Agita kepada wartawan, Senin (29/09/2015).
Menurut Agita buku tersebut tidak bermanfaat bagi lembaga penerima. "Penahanan dilakukan hingga tanggal 18 Oktober mendatang," terang Agita.
Agita mengatakan kasus mencuat setelah pengadaan buku tersebut dianggap tak sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis. Seharusnya, pengadaan buku dikelola ke sekolah.
"Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar atau kita sebut total lost karena buku tersebut tidak bermanfaat," kata Agita. (*)
Tags:
Pamekasan
