Madura Aktual, Bangkalan; NSR (53) seorang guru disalah satu SMP Negeri di Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat karena diduga menggelapkan tiga unit mobil yang disewa dari dua rental berbeda.
"Tersangka sehari-hari mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Burneh, Bangkalan. Status yang bersangkutan adalah PNS," terang AKP Andi Purnomo, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Rabu (09/09/2015)
Dari tiga mobil yang digelapkan oleh tersangka yang berstatus PNS itu, baru dua mobil yang berhasil diamankan yakni Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi L 1428 MB dan Honda Jazz warna merah nomor polisi L 1373 OJ.
Sementara satu mobil belum ditemukan dan masih dalam tahap pengejaran diduga berada di wilayah Solo Jawa Tengah
Ketiga mobil rental tersebut disewakan lagi kepada orang lain dengan nilai berbeda. Ironisnya, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut adalah mobil pribadi miliknya saat disewakan kepada orang lain.
Tersangka mengaku, uang yang dia peroleh dari aksinya tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mobil tersebut diakui sebagai milik tersangka pada saat digadaikan,” jelas Andy Purnomo.
Awal terjanya penangkapan Ninin, polisi sebelumnya mendapat laporan dari pemilik rental, dan dasar laporan tersebut langsung ditingdaklanjuti.
Tersangka mengaku bahwa mobil Jazz disewakan seharga Rp 40 juta dan Avanza senilai Rp 30 juta. Modusnya dengan cara menyewa mobil tempat rental, kemudian digadaikan atau disewakan kepada orang lain.
Sementara mobil Avanza telah diamankan di Tanah Merah. Sedang Honda Jazz, ditemukan di Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Atas perbuatannya, NSR dijerat pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
"Tersangka sehari-hari mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Burneh, Bangkalan. Status yang bersangkutan adalah PNS," terang AKP Andi Purnomo, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Rabu (09/09/2015)
Dari tiga mobil yang digelapkan oleh tersangka yang berstatus PNS itu, baru dua mobil yang berhasil diamankan yakni Toyota Avanza warna Silver dengan nomor polisi L 1428 MB dan Honda Jazz warna merah nomor polisi L 1373 OJ.
Sementara satu mobil belum ditemukan dan masih dalam tahap pengejaran diduga berada di wilayah Solo Jawa Tengah
Ketiga mobil rental tersebut disewakan lagi kepada orang lain dengan nilai berbeda. Ironisnya, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut adalah mobil pribadi miliknya saat disewakan kepada orang lain.
Tersangka mengaku, uang yang dia peroleh dari aksinya tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mobil tersebut diakui sebagai milik tersangka pada saat digadaikan,” jelas Andy Purnomo.
Awal terjanya penangkapan Ninin, polisi sebelumnya mendapat laporan dari pemilik rental, dan dasar laporan tersebut langsung ditingdaklanjuti.
Tersangka mengaku bahwa mobil Jazz disewakan seharga Rp 40 juta dan Avanza senilai Rp 30 juta. Modusnya dengan cara menyewa mobil tempat rental, kemudian digadaikan atau disewakan kepada orang lain.
Sementara mobil Avanza telah diamankan di Tanah Merah. Sedang Honda Jazz, ditemukan di Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Atas perbuatannya, NSR dijerat pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Tags:
Bangkalan
