![]() |
| illustrasi pengobatan hipnoterapi |
Madura Aktual, Pamekasan: Buntut penutupan praktik pengobatan hipnoterapi di Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, MUI setempat akan dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pengelolanya,
Pengobatan hipnoterapi yang dikelola oleh Ali Syahbana itu merasa kecewa lantaran hingga saat ini MUI maupun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, tak kunjung memberikan kepastian dan solusi, dan terkesan pembiaran berlarut-larut.
Hal ini dikuatkan oleh Achmarul Fajar salah seorang pengikut Ali Syahbana bila pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke MUI Pusat maupun Kemenag Pusat.
“Bahkan kami juga akan melaporkan ke Komnas HAM," katanya, Sabtu (03/10/2015).
Selain itu, pihaknya mengancam akan menggunakan jalur hukum bila persoalan tersebut mengandung unsur pidana.
"Kalau mengarah pada unsur pidana, kami juga akan menggunakan jalur hukum," terangnya.
Terkait praktik pengobatan hipnoterapi tersebut, MUI dan Kemenag Jawa Timur telah melakukan investigasi di Pamekasan, namun sampai saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan dari hasil investigasi tersebut.
"Kemenag Jatim dan MUI Jatim harus transparan dan terbuka kepada publik, dengan cara mengumumkan hasil investigasi yang dilakukannya," tegas Achmarul Fajar.
Untuk diketahui kasus ini diawali sejumlah warga Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pagantenan, mengadukan dua warganya ke Kantor Kemenag Pamekasan, Kamis (20/8/2015) lalu. Mereka menilai kedua warganya itu menganut aliran sesat setelah berobat ke Ali Syahbana.
Namun dalam proses mediasi, mereka tidak bisa membuktikan bila Ali Syahbana menganut aliran sesat. Sehingga MUI sebagai penengah meminta praktik pengobatan hipnoterapi dan bekam ditutup sementara tanpa batas waktu yang jelas. (*)
Tags:
Pamekasan
