![]() |
| H. Tohir |
Madura Aktual, Sampang; Ketua LSM Jatim Corruption Watch (JCW), H. Tohir, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sampang dan bermaksud melaporkan dugaan korupsi pengadaan sarung Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) setempat, Selasa (26/7/2016),
Ia menjelaskan kepada sejumlah awak media, bahwa dugaan korupsi pengadaan sarung dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 H kemarin, dinilai non prosedural. Semisal pagu anggaran awal adalah Rp 375 juta yang sudah masuk di APBD 2016, bahkan sudah tertuang dalam Perda.
Kemudian dengan sepihak, pagu tersebut diubah menjadi Rp 200 juta. Hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) 54/2015, bahwa program yang disahkan APBD wajib dimuat dalam rencana umum pengadaan (RUP) dan tata cara penggunaan uang negara peraturan Presiden nomor 70/2012.
"Intinya dilarang memecah paket anggaran untuk menyiasati dan menghindari lelang," kata H.Tohir di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Lanjut H.Tohir, selain memecah anggaran dan menghindari lelang, berdasarkan kajian JCW, pelaksanaan kegiatan pengadaan sarung saat Lebaran, sebanyak 3000 pcs sarung, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp.126.000. Jika melihat sarung yang beredar dengan merk Altlas Favorit, harga riil di pasaran kurang lebih Rp.48.000.
"Lalu sisanya kami menduga, ada kebocoran anggaran kurang lebih Rp 56 juta," tegasnya.
H.Tohir berharap, pihak kejaksaan Sampang, bisa menindalanjuti laporan tersebut. Agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, tidak melakukan hal serupa, apalagi untuk menghindari proses lelang dengan memecah anggaran.
Terpisah, Malik Amrullah kepala Dinsosnkertrans Sampang, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon mengatakan, perubahan pagu belanja sarung di Dinsosnakertrans, dari awal pagu Rp 375 juta menjadi Rp 200 juta sudah dikonsultasikan ke tim lelang dan Dispendaloka setempat. Sedangkan sisa anggaranya Rp 180 juta, kembali pada kas daerah.
"Perubahan pagu itu, karena melihat kebutuhannya hanya Rp 200 juta, sehingga perubahan pagu tersebut tidak harus melalui dewan kembali, kecuali terjadi perubahan peruntukannya dan ada penambahan dana. Ini kan hanya mengurangi jumlah kebutuhan saja. Sementara masalah laporan LSM itu, adalah hak mereka, siapa saja boleh lapor," pungkasnya. [beritajatim.com]
Ia menjelaskan kepada sejumlah awak media, bahwa dugaan korupsi pengadaan sarung dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 H kemarin, dinilai non prosedural. Semisal pagu anggaran awal adalah Rp 375 juta yang sudah masuk di APBD 2016, bahkan sudah tertuang dalam Perda.
Kemudian dengan sepihak, pagu tersebut diubah menjadi Rp 200 juta. Hal ini sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) 54/2015, bahwa program yang disahkan APBD wajib dimuat dalam rencana umum pengadaan (RUP) dan tata cara penggunaan uang negara peraturan Presiden nomor 70/2012.
"Intinya dilarang memecah paket anggaran untuk menyiasati dan menghindari lelang," kata H.Tohir di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Lanjut H.Tohir, selain memecah anggaran dan menghindari lelang, berdasarkan kajian JCW, pelaksanaan kegiatan pengadaan sarung saat Lebaran, sebanyak 3000 pcs sarung, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp.126.000. Jika melihat sarung yang beredar dengan merk Altlas Favorit, harga riil di pasaran kurang lebih Rp.48.000.
"Lalu sisanya kami menduga, ada kebocoran anggaran kurang lebih Rp 56 juta," tegasnya.
H.Tohir berharap, pihak kejaksaan Sampang, bisa menindalanjuti laporan tersebut. Agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, tidak melakukan hal serupa, apalagi untuk menghindari proses lelang dengan memecah anggaran.
Terpisah, Malik Amrullah kepala Dinsosnkertrans Sampang, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon mengatakan, perubahan pagu belanja sarung di Dinsosnakertrans, dari awal pagu Rp 375 juta menjadi Rp 200 juta sudah dikonsultasikan ke tim lelang dan Dispendaloka setempat. Sedangkan sisa anggaranya Rp 180 juta, kembali pada kas daerah.
"Perubahan pagu itu, karena melihat kebutuhannya hanya Rp 200 juta, sehingga perubahan pagu tersebut tidak harus melalui dewan kembali, kecuali terjadi perubahan peruntukannya dan ada penambahan dana. Ini kan hanya mengurangi jumlah kebutuhan saja. Sementara masalah laporan LSM itu, adalah hak mereka, siapa saja boleh lapor," pungkasnya. [beritajatim.com]
Tags:
Sampang
