164 Warga Binaan Rutan Sumenep Dapat Remisi | Suara Terkini dari Madura

164 Warga Binaan Rutan Sumenep Dapat Remisi

Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim hadir dan memberikan langsung pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke 74 di Rutan Kelas II B Sumenep. Senin (17/8/2019). 
Madura_Aktual, Sumenep;Momentum HUR Kemerdekaan RI ke 74, sebanyak 164 warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Warga Binaan yang mendapat remisi  di Rutan  Sumenep berjumlah 164 orang

Jumlah total warga penghuni rutan itu sebanyak 312 orang, dengan rincian 296 warga binaan berjenis kelamin laki - laki dan 16 orang warga binaan perempuan, ,  7 diantaranya narapidana korupsi

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Beni Hidayat menyampaikan, bahwa saat ini, Sabtu (17/8/201) Rutan dihuni sebanyak 312 orang.

"164 orang narapidana memenuhi syarata administratif berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh - sungguh. Alhamdulilah pada saat ini mendapatkan pengurangan masa pidana berupa remisi," kata Beni Hidayat.

Menurutnya, yang berstatus narapidana sebanyak 193 orang, dan berstatus tahanan 119 orang.

Terdiri dari 7 orang tindak pidana korupsi, 159 orang kasus narkoba 146 tindak pidana umum.

"Dari 164 orang narapidana yang mendapatkan remisi ini bervariasi, yakni mulai dari satu bulan hingga ada yang lima bulan," paparnya.

Selain itu kata Beni Hidayat, bahwa ada program pembinaan yang dilakukan, meliputi program pembinaan kepribadian dan kemandirian. "Dengan tujuan untuk mempersiapkan warga binaan kembali berperan aktif dalam kehidupan Masyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya.

"Kami ucapkan apresiasi setinggi tingginya atas dukungan muril dan metode pembelajaran dari Pemerintah Daerah, instansi terkait serta pihak lainnya dalam upaya keberhasilan menunjang pembinaan ini," ujar Beni Hidayat.

Dua narapidana kasus korupsi itu tak diusulkan karena tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini tidak memiliki keterangan bahwa yang bersangkutan sebagai justice collaborator.

Dua narapidana kasus korupsi masing-masing atas nama Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Kedua divonis satu tahun penjara oleh pengadilan dari tuntutan jaksa 1,6 tahun.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. (non/*)








Lebih baru Lebih lama