Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2023


Madura_Aktual, Sumenep
:  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM. Penahanan dilakukan karena dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 2024–2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

IM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 23 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai hukum acara pidana. Keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara pada 16 April 2026.

Dalam penyidikan, Kejari Sumenep menemukan beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai aturan. Kegiatan tersebut antara lain:

  • Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan
  • Program peningkatan produksi tanaman pangan
  • Penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketiga program ini diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian realisasi hingga indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi.

Akibat dugaan perbuatannya, IM dinilai merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk kepentingan penyidikan, IM ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Saat ini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan sejak tanggal penahanan.(MA/Setarainfo)

Posting Komentar

0 Komentar