Parpol Pengusung Cabub Harus Kantongi SK Kemenkumham

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep meminta kesemua Partai Politik (Parpol) yang akan mengusung Calon Bupati (Cabub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2015, harus sah secara legal dan formal, dengan mengantongi Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua KPU Sumenep, A Warits Umar mengatakan, himbauan tersebut disampaikan, menanggapi beberapa partai politik, yang masih mengalami konflik internal.

“Seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pusat, yang masih mengalami dualisme kepemimpinan, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak”, ungkap Warits, Jum’at (23/01/2015) kemarin.

Menurutnya, pihaknya akan tetap mengacu pada asas legal dan formal. “KPU hanya akan mengakui partai politik, yang memang sudah disahkan dan memiliki SK dari Kemenkumham”, tanda Warits.

Warits berharap, partai politik yang sedang bertikai, bisa segera menyelesaikan konfliknya, sebelum pelaksanaan Pilkada.(zam/nada)