Madura Aktual, Sumenep' Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, Jawa Timur, 2015 mendatang, fasilitas kebutuhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) akan disediakan oleh Pemilihan Umum (KPU)
“Dalam draf peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) APK cabup-cawabup akan dibiayai oleh KPU, tapi itu masih draf,” jelas Ketua KPU Sumenep, A Warits, Selasa (31/03/2015).
Dikatakannya, jika draf PKPU yang mengatur APK itu dipenuhi, anggaran Rp5 miliarpun tidak cukup, khususnya bagi kabupaten Sumenep.
“Sebab setiap desa terdapat dua spanduk setiap pasangan calon dan harus ada brosur yang disebarkan kepada setiap KK,” katanya.
Dalam aturan PKPU sebelumnya, tambah Warits, APK tidak difasilitasi oleh KPU. “Tapi ini masih draf, bisa jadi nanti diubah,”ungkapnya.
Sampai saat ini, KPU masih belum melakukan tahapan apapun karena masih menunggu disahkannya PKPU. (pm/el)
Tags:
Sospol
