Madura Aktual, Per 16 April hari ini, minimarket dilarang keras menjual minuman beralkohol. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Sebelumnya masyarakat dengan mudahnya membeli minuman keras di minimarket yang banyak berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah. Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menunjukkan per tahun 2014 saja terdapat 2.034 minimarket di seluruh desa di Jatim.
“Maka dengan adanya peraturan ini, minimarket-minimarket dilarang menjual minuman berkadar alkohol 0-5 (golongan A) atau jenis bir,” ujar Ir.Harisasono, M. Eng.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur ini, peraturan baru ini merupakan revisi Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014. Dalam Permendag hasil revisi ini, Kementerian Perdagangan hanya merevisi satu pasal dan menambah satu pasal baru. Di pasal 14 Permendag No. 20/2014 disebutkan, bahwa yang bisa menjual bir adalah pengecer yang terdiri dari minimarket, supermarket, hipermarket dan pengecer lainnya.
Dengan adanya Permendag baru menghilangkan kata minimarket dan pengecer lainnya, maka minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir lagi. Adapun tambahan pasal baru yakni Pasal 2 yang mengatur pengecer minuman beralkohol seperti minimarket dan pengecer lainnya diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka – terhitung sejak 16 Januari kemarin.
Sementara itu, mayoritas aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku hingga sekarang; misalnya konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket. Jadi harus meminta bantuan petugas jika ingin membelinya.
Adapun batasan usia yang diperkenankan membeli bir di hipermarket dan supermarket adalah di atas usia 21 tahun. Inipun harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP).
“Untuk penjualan minuman beralkohol di restoran, café dan rumah makan tetap diperkenankan asalkan diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar,” tandas pria kelahiran Surabaya Oktober 1955 silam tersebut.
Meski demikian, pria yang karib disapa dengan Pak Hari ini juga sedikit menyayangkan dengan peraturan Mendag ini, lantaran tidak memasukkan minuman beralkohol tradisional atau yang disingkat MTB. Memang MTB sendiri tidak bisa sertamerta pengaturannya disamakan dengan minuman beralkohol impor atau industri.
Jika dipersamakan perlakukannya tentu akan menimbulkan gejolak, karena keberadaannnya erat kaitannya dengan kultur budaya dan tradisi masyarakat setempat. Dengan adanya Permenag 06/M-DAG/PER/1/2015 ini, sebenarnya pemerintah secara besar-besaran ingin membatasi minuman beralkohol terutama yang berasal dari luar negeri. Pemerintah menargetkan pengurangan ketergantungan pada komoditas impor.
“Jadi yang terpenting saat ini, adalah mengedukasi masyarakat konsumen agar muncul kesadaran untuk mengurangi ketergantungan terhadap miras dan barang impor,” tandas mantan Kepala Badan Penanaman Modal Prov. Jatim ini mengingatkan.
“Dengan dukungan mayoritas masyarakat Muslim Jatim, saya sangat optimistis kebijakan baru tentang pembatasan miras ini akan berjalan baik,” imbuhnya optimistis. (Pri)
Tags:
Fokus
