Mary Jane Terlepas dari Ujung Peluru Regu Tembak | Suara Terkini dari Madura

Mary Jane Terlepas dari Ujung Peluru Regu Tembak

Mary Jane
Madura Aktual, Mary Jane Fiesta Veloso akhirnya dibatalkan eksekusi matinya setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan menunda eksekusi mati atas dasar permintaan dari Presiden Filipina Benigno Aquin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, penundaan eksekusi untuk Mary Jane dilakukan karena Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang hari ini.

“Kristina menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City,” katanya

"Permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina," katanya.

Menurutnya dia orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin.

Sementara Agus Salim tak kuasa mengucapkan rasa syukur, ia bahkan sangat terkejut dengan keputusan pemerintah Indonesia menangguhkan eksekusi kliennya di detik-detik terakhir pelaksanaan hukuman mati.

"Saya sendiri tidak tahu kalau Mary Jane batal dieksekusi. Saya baru tahu barusan dari media," ujarnya.

Sementara Agus Salim, kuasa hukum Mary Jane hanya mengatakan, bahwa eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan ditunda, namu  upaya hukum yang akan dijalani belum mengetahui persis akan seperti apa.

Mary Jane adalah terpidana mati awal kasusnya ketika saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp.5,5 miliar

Perjuangan Mary keluar dari maut pun begitu panjang. Pada 2010 lalu, ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun, dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman. (san)



Lebih baru Lebih lama