Madura Aktual, Sumenep; Rumor
maraknya calo pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres
Sumenep, Jawa Timur kini telah
memberlakukan penggunaan kartu tanda pengenal bagi pemohon SIM yang
dikeluarkan Polres setempat.
Penggunaan tanda pengenal sebenarnya
sudah lama diberlakukan, sebagai antisipasi agar pemohon tidak terjebak oleh
operasi para calo.
Sedang bagi pengantar, teman dan
pihak lain terkait lainnya telah diatur dan tidak diperbolehkan masuk area
proses pembuatan SIM, sehingga para calo yang biasa beroperasi di areal
pembuatan SIM, sekarang sudah tidak ada lagi.
“Saya rasa untuk saat ini sudah
tidak ada calo dalam pembuatan SIM, karena semua pemohon, sudah diberikan kartu
tanda pengenal dan tidak boleh bersama pihak lain. Dan bagi yang tidak berkepentingan
dilarang masuk,” tegas Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Musa Bachtiar, Selasa (19/05/2015).
Prosedur bagi pemohon SIM harus
mellalui beberapa petugas yang akan melakukan pemeriksaan, sehingga bila ada
orang yang tidak mengenakan kartu tanda pengenal, akan segera terdeteksi dan
pastinya dikeluarkan.
“Jadi tidak benar, kalau calo SIM
sekarang masih marak, karena semua penohon sudah diberikan tanda penganal, agar
lolos saat pemeriksaan petugas,” ujarnya.
Sebagaimana kerap disoroti, aksi
para calo biasanya dilakukan oleh oknum yang memiliki hubungan kedekatan dengan
orang petugas. Sehingga mereka dengan leluasa mengambil keuntungan dari menjadi
calo pembuatan SIM.
Dalam operasi para calo, biasanya
mangkal di sebelah timur kantor Satlantas, dan kerap mereka menawarkan diri
untuk mempercepat proses pembuatan SIM. Dan tentu dengan biaya pengurusan yang
lebih tinggi.
Para calo biasa mematok harga untuk
pembuatan SIM, sebesar Rp450 ribu untuk SIM C, Rp550 ribu untuk SIM B, dan
Rp650 ribu hingga Rp700 ribu bagi pemohon SIM A. Uang sebesar itu belum
termasuk pembayaran ke bank, pembayaran ke bank pemohon diminta membayar
sendiri supaya tidak kentara pada pemohon SIM yang lain.
Hal ini sudah menjadi rahasia umum,
dengan penawaran dijamin lulus baik pada tes tulis maupun prakteknya. “ Saya
juga dengar dari teman, bahwa sekarang sudah bebas calo”, kata Khairil, warga
Karangduak, Kota Sumenep, yang akan mengajukan permohonan SIM, karena umurnya
telah memenuhi syarat.
“Saya lebih suka tanpa calo dan tes
langsung, agar saya lebih memahami tentang aturan lalu lintar”, ujarnya yang saat
ini sedang mempelajari rambu-rambu lalu lintas (san)
Tags:
Sumenep
