Fuad Amin, Didakwa Terima Uang Suap dan Pidana Pencucian Uang | Suara Terkini dari Madura

Fuad Amin, Didakwa Terima Uang Suap dan Pidana Pencucian Uang

Fuad Amin Imron
Madura Aktual; Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (07/05/2015)  pukul 09.00 Wib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Fuad Amin duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan penerimaan uang suap dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan telah menyita sejumlah aset milik Fuad yang diduga terkait pidana korupsi, berupa rumah, apartemen, tanah, mobil dan uang.

Dalam dakwaan sebelumnya perkara terkait Fuad Amin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah memutus bersalah Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko. Bambang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Fuad Amin.

Selain itu Majelis Hakim masih menyidangkan perkara perantara penerimaan uang ke Fuad Amin yakni Abdur Rouf. Jaksa KPK mendakwa Rouf menjadi perantara penerimaan uang Rp 1,9 miliar dari total Rp 18,050 miliar yang diterima Fuad Amin dari PT MKS.

Pemberian uang dari PT MKS ke Fuad Amin dikarenakan jasa Fuad Amin yang mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur. (*)
Lebih baru Lebih lama