Terdakwa Fuad Amin, Hari ini Jalani Sidang Perdana | Suara Terkini dari Madura

Terdakwa Fuad Amin, Hari ini Jalani Sidang Perdana

Fuad Amin Imron
Madura Aktual; Terdakwa Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hari ini, Kamis (07/05/2015)  akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Fuad Amin duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan penerimaan uang suap dan tindak pidana pencucian uang.

Fuad Amin dijerat tiga sangkaan tindak pidana korupsi, sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan dan proyek-proyek lainnya.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.

Dalam sangkaan kedua, Fuad dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Kuasa hukum Fuad Firman Wijaya mengatakan, usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan, pihaknya akan mengajukan keberatan. Menurut dia, dakwaan Fuad hanya mengada-ada.

"Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," kata Firman.
Sidang Fuad Amin dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, dipimpin Much. Muhlis sebagai Hakim Ketua.

Selain disangka menerima uang Rp 18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS), Fuad Amin juga disangka melakukan pidana pencucian uang yang nilainya lebih dari Rp 230 miliar.

Rentang waktu pidana pencucian uang ini dibagi dua periode yakni 2003-bulan September 2010 dan Oktober 2010-2014 dengan posisi jabatan Fuad Amin terakhir sebagai Ketua DPRD Bangkalan. (*)
Lebih baru Lebih lama