Forum Mahasiwa Madura Pertanyakan Pajak Gratis di Sumenep, | Suara Terkini dari Madura

Forum Mahasiwa Madura Pertanyakan Pajak Gratis di Sumenep,

Madura Aktual, Surabaya; Forum Mahasiswa Kepulauan Madura (FP-MK) mengungkap indikasi adanya  penyalahgunaan wewenang dalam bentuk dugaan pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Koordinator FP-MK,  Asip Irama mengungkap, sejak kepemimpinan  Bupati Busyro Krim dan Wakil Bupati (Wabub) Soengkono Sidik, yaitu mulai tahun 2010- 2015 warga Sumenep diduga tidak ada yang bayar PBB.

“Ironisnya, bukti pembayaran PBB tetap keluar.  Lalu dari mana dana PBB warga Sumenep terbayar,” tanyanya, Kamis (25/06/2015) kemarin
Pembayaran pajak PBB,  tutur Asip, diindikasikan memakai danan bantuan sosial (Bansos) kepala Kepala Desa (Kades). Sebab yang terjadi Kades tak pernah menarik PBB pada warga masyarakat.

“Tapi Kades tetap membayar setoran PBB pada dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Menurutnya, banyak Kades mengeluh, namun enggan melaporkan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi. “Warga tidak pernah bayar, tapi ada bukti lunas,” jelasnya.

Dikatakannya pula, secara struktural, dalam kebijakan PBB Kabupaten Sumenep yang bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep serta Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep.

Asip  juga menyebutkan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ini pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, namun sampai saat ini penanganan mandek.

“Kiranya Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Direktur Pidana Khusus dapat men-supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan kasus ini,” pintanya.
Ia berdalih, dengan tidak bayar pajak, warga melanggar UU dan melakukan pembangkangan yang dibiarkan oleh pejabat setempat.

“Akibatnya akan jadi fatal, sebab kelak jika terjadi pergantian kepala daerah dan yang bersangkutan melaksanakan UU dengan menarik pajak sesuai ketentuan, maka akan muncul gejolak, ketidakpercayaan dan menurukan wibawa aparat Negara,” urai Asip.

Ia juga menyatakan, bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dalam hal ini tidak ada lembaga manapun yang kemudian yang mempunyai kewenangan menghapus kewajiban. Dengan menyatakan bahwa warga masyarakat tidak usah bayar pajak, sama artinya mengajari warga melanggar UU dan pembangkangan pada peraturan,” pungkasnya. (okezon/san)

Lebih baru Lebih lama